Aqidah Islamiyah

Pintu Dakwah

Senin, 21 November 2022

Kelompok : 5 ( MUAMALAH )


    Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. 
    Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (diperbolehkan) Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah) kecuali terdapat nash yang melarangnya.
    Adapun beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam muamalah, seperti upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya. Transaksi muamalah bisa juga dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha karena kedua kegiatan transaksi tersebut masih masuk ke dalam kegiatan transaksi muamalah.
     Manfaat Belajar Muamalah dalam Islam
    Ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam, salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu. Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah. Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh. Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis. Bagaimana kita menjalankan toko toko dengan syari’at islam.
    Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya: 
    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)
    Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran atau larangan Rasul-Nya yang didapat dalam As-Sunnah.
    Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamala, yu’amilu, mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara individu, dalam keluarga , maupun bermasyarakat.
    Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan-ketetapan Allah dalam masalah muamalah terbatas pada yang pokok-pokok saja. Penjelasan Nabi, kalaupun ada, tidak terperinci seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad. Kalau dalam bidang ibadah tidak mungkin dilakukan modernisasi, maka dalam bidang muamalah sangat memungkinkan untuk dilakukan modernisasi.
    Dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian maju, masalah muamalah pun dapat disesuaikan sehingga mampu mengakomodasi kemajuan tersebut. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum, yakni pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya. Dari prinsip dasar ini dapat dipahami bahwa semua perbuatan yang termasuk dalam kategori muamalah boleh saja dilakukan selama tidak ada ketentuan atau nash yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak bertentangan dengan ruh Islam.
    Aturan Muamalah Dalam Islam
    Secara umun pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
    Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
    Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
    Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Menurut Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan.






Kelompok 5 :
- Julaela Asminiarti (200305009)
- Sasmita ( 200305020 )
- Dymas Prayoga ( 200305023 )
- Yulia Dintasari ( 200305031 )


5 komentar:

Khazanah islam "Manusia terbaik dimata Allah"

  A. Pengertian Khazanah Islam            Khazanah Islam adalah kekayaan budaya Islam atau hal-hal yang tersimpan dalam Islam. Islam S...