Aqidah Islamiyah

Pintu Dakwah

Selasa, 22 November 2022

Shalat Wajib dan Shalat Sunnah

 


Shalat Wajib dan Shalat Sunnah 

A. PENDAHULUAN 

Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sholat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti harus berwudhu’, suci tempatnya karena kedua hal tersebut merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah.  

Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khusyuk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan. 

B. PEMBAHASAN 

Shalat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. 

a. Shalat Fardhu  

Shalat Fardhu adalah shalat dengan status hukum fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Shalat fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :  

1. Fardhu 'Ain, yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah shalat lima waktu dan shalat Jumat untuk pria. 

 2. Fardhu Kifayah, yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah shalat jenazah.  Shalat lima waktu adalah shalat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim atau muslimah yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.  

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke shalat Jum'at berikutnya menjadi pelebur dosa di antara shalat-shalat itu selama tidak melakukan dosa besar. Puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya menjadi pelebur dosa antara keduanya apabila meninggalkan dosa besar." {Muslim 1/144}  

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Waktu Zhuhur adalah apabila matahari telah condong sedikit ke Barat hingga bayangan seseorang menyamai panjangnya, selama waktu Ashar belum tiba. Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang, waktu Isya adalah hingga separuh malam yang tengah, dan waktu Shubuh adalah sejak terbit fajar sampai sebelum matahari terbit. Maka jika matahari telah terbit, janganlah kamu lakukan shalat, karena matahari terbit di antara dua tanduk syetan. {Muslim 2/105} 

 1. Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari terbirnya fajar, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.  

2. Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat hingga bayangan seseorang menyamai panjangnya, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.  

3. Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari. 

 4. Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang yang diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya. 

 5. Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya adalah hingga separuh malam yang tengah yang diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

b.  Shalat Sunah 

Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardhu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan atas amalan-amalan shalat fardhu.  

Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu : 

1. Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan)  

2. Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan). 

Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:  

1. Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.  

2. Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat khusuf yang hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana). 



kelompok 3:

1. Muhammad Tio Pangestu (200305018) 

2. Ghina Afril Fadillah (200305034)

3. Nurhidayah (200305014)

4. Inda Puspita Aulia (200305007)

5. Rina Fadila (200305027)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Khazanah islam "Manusia terbaik dimata Allah"

  A. Pengertian Khazanah Islam            Khazanah Islam adalah kekayaan budaya Islam atau hal-hal yang tersimpan dalam Islam. Islam S...