Aqidah Islamiyah

Pintu Dakwah

Selasa, 22 November 2022

Khazanah islam "Manusia terbaik dimata Allah"

 


A. Pengertian Khazanah Islam

           Khazanah Islam adalah kekayaan budaya Islam atau hal-hal yang tersimpan dalam Islam. Islam Secara Etimologi : Islam berasal dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Orang yang sudah masuk Islam disebut muslim, yaitu orang yang menyatakan dirinya telah taat, menyerahkan diri. “Berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, dan taat serta patuh kepada-Nya, dengan penuh ketundukan dan perendahan diri”.

B. Pengertian Islam

       Pengertian Islam secara bahasa terkait erat dengan misi ajaran agama Islam, yakni membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi kehidupan umat. Kedua, Islam secara bahasa yakni berserah diri, sejalan dengan agama-agama yang dibawa para Rasul terdahulu.

Pengertian Islam secara Istilah: Islam adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa dibulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

C. Manusia Terbaik dimata Allah 

    Allah SWT menciptakan manusia tidak semata-mata untuk hidup begitu saja di muka bumi ini, melainkan untuk beribadah dan menyembah-Nya. Hal ini dijelaskan dalam kitab umat Muslim yaitu Al-Qur’an.

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Az-Zariyat : 56).

Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah, dan merupakan ciptaan-Nya yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At-Tin : 4)

Seperti halnya binatang, manusia pun dibekali hawa nafsu untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti nafsu makan ataupun nafsu kebutuhan biologis. Namun, tidak hanya itu, manusia pun dibekali akal agar mereka bisa berpikir dan manusia diberikan kehendak untuk memilih jalan hidupnya.

Dengan akal tersebut, manusia dapat menentukan jalan hidupnya. Apakah akan tunduk dan patuh atas perintah Allah, atau justru mengingkari apa yang telah Allah perintahkan.

Sebagai manusia, tentu kita ingin hidup aman dan damai serta mendapatkan ridho dan rahmat-Nya. Dan dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa siapa saja yang beriman kepada Allah, menyembah serta melakukan amalan-amalan baik, niscaya Allah akan berikan pahala untuknya dan bahkan masuk ke dalam surga-Nya.

"Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak mereka bersedih hati." (QS. Al Baqarah : 62).

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa siapa saja yang beramal baik dan mengimani Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang patut di sembah, maka Allah akan memberikan karunianya.

“Mereka yang ridha kepada Allah maka Allah pun meridhai mereka”. (QS Al Mujadalah : 22)

Sahabat Kebaikan, jika kita ingin meraih ridho Allah maka kita harus bersungguh-sungguh dalam melakukan kebajikan. Dalam salah satu hadits Rasulullah, beliau menyebutkan bahwa manusia terbaik di mata Allah yaitu yang baik akhlaknya.

Dari Abdullah bin Amru bahwa ia menyebutkan perihal Rasulullah SAW: adalah beliau tidak memburukkan orang lain dan bukanlah orang yang jelek. Lalu ia berkata: bersabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik akhlaknya". (HR. Bukhari dan Muslim) 

Adapun seperti yang sudah dijelaskan dalam video ustad Adi Hidayat, beliau mengatakan bahwa manusia terbaik itu bukan dinilai oleh manusia melainkan Allah sendiri yang menilai yang mana menurutnya manusia terbaik diamatanya maka ia akan mengangkat derajatnya dan memperingan jalannya. 

Contohnya ketika ada pengajian atau sebuah ceramah disuatu masjid lalu kita menyisihkan waktu kita untuk pergi mendengarkan sebuah pengajian maka itu sudah termasuk salah satu kebaikan yang sudah kita lakukan. 

Jadi kawan-kawan semua marilah sama-sama kita senantiasa mengerjakan amalan-amalan baik agar kita mampu menjadi manusia terbaik di mata Allah dengan begitu Allah pun akan meridhoi kita. Aamiin


D. Referensi

https://youtu.be/ikERxqrVA_I


 Kelompok 4 : 

Atika Ulfatussani 200305008

Deksa Prsetya Hutama Putra 200305019

Najibatul Ula 200305022

Mubarrak Ali Sultoni 200305025

Yuni Astuti 200305030



Shalat Wajib dan Shalat Sunnah

 


Shalat Wajib dan Shalat Sunnah 

A. PENDAHULUAN 

Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sholat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti harus berwudhu’, suci tempatnya karena kedua hal tersebut merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah.  

Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khusyuk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan. 

B. PEMBAHASAN 

Shalat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. 

a. Shalat Fardhu  

Shalat Fardhu adalah shalat dengan status hukum fardhu, yakni wajib dilaksanakan. Shalat fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :  

1. Fardhu 'Ain, yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam shalat ini adalah shalat lima waktu dan shalat Jumat untuk pria. 

 2. Fardhu Kifayah, yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah shalat jenazah.  Shalat lima waktu adalah shalat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim atau muslimah yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.  

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke shalat Jum'at berikutnya menjadi pelebur dosa di antara shalat-shalat itu selama tidak melakukan dosa besar. Puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya menjadi pelebur dosa antara keduanya apabila meninggalkan dosa besar." {Muslim 1/144}  

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Waktu Zhuhur adalah apabila matahari telah condong sedikit ke Barat hingga bayangan seseorang menyamai panjangnya, selama waktu Ashar belum tiba. Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning, waktu Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang, waktu Isya adalah hingga separuh malam yang tengah, dan waktu Shubuh adalah sejak terbit fajar sampai sebelum matahari terbit. Maka jika matahari telah terbit, janganlah kamu lakukan shalat, karena matahari terbit di antara dua tanduk syetan. {Muslim 2/105} 

 1. Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari terbirnya fajar, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya Matahari.  

2. Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat hingga bayangan seseorang menyamai panjangnya, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.  

3. Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar adalah selama matahari belum menguning. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari. 

 4. Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib adalah selama mega merah belum menghilang yang diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya. 

 5. Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya adalah hingga separuh malam yang tengah yang diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar keesokan harinya.

b.  Shalat Sunah 

Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardhu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tersebut menjadi tambahan atas amalan-amalan shalat fardhu.  

Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu : 

1. Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan)  

2. Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan). 

Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:  

1. Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.  

2. Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat khusuf yang hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana). 



kelompok 3:

1. Muhammad Tio Pangestu (200305018) 

2. Ghina Afril Fadillah (200305034)

3. Nurhidayah (200305014)

4. Inda Puspita Aulia (200305007)

5. Rina Fadila (200305027)

Tarikh (Kisah) Nabi Muhammad SAW

Tarikh ( Kisah ) Nabi Muhammad SAW

dari Lahir hingga Wafat



1. Kelahiran Nabi Muhammad Nabi SAW

Nabi Muhammad lahir di Makkah hari Senin, 12 Rabi’ul Awal pada tahun 571 kalender Romawi (14 tahun yang lalu). Rasul lahir dari ibu bernama Aminah dan ayahnya bernama Abdullah.

“Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, hari Senin adalah hari aku dilahirkan,” 

Tahun tersebut juga disebut sebagai Tahun Gajah yakni tahun ketika pasukan gajah di bawah pimpinan Abrahah Habasyah tengah menyerang Ka’bah. Allah SWT pun menghentikan aksi mereka dengan segala kebesaranNya. Burung ababil pun datang menjatuh batu-batu untuk mendatangkan wabah penyakit. Kisah kelahiran Nabi Muhammad ini ada di dalam Surah Al-Fil yang memiliki arti Tahun Gajah. 

Rasulullah lahir di masa ini dan dibesarkan sebagai anak yatim karena ayahnya, Abdullah telah meninggal dunia sebelum usianya genap 3 Tahun. Semasa kecilnya, akhirnya dibesarkan oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Pada saat Nabi lahir, seorang ibu bernama Halimah Sa’diyah dengan ikhlas mau menyusui Muhammad meski ASI-nya sulit keluar. Namun karena Keikhlasan Halimah pun diberi balasan oleh Allah SWT, karena setelah itu air ASI-nya keluar dengan deras.

2. Masa Kecil Nabi Muhammad

Nabi Muhammad dilahirkan dalam keadaan yatim di rumah Abu Talib. Semasa kecilnya, Rasulullah tumbuh dan menjalani kehidupannya seperti pada anak pada umumnya. 

Adanya tradisi Quraisy pada zaman dahulu, pada hari kedelapan belas membuat ibunya harus menyembunyikannya di pedalaman. Tradisi Quraisy tersebut membuat Nabi Muhammad tidak bisa merasakan kasih sayang ibunya sampai berumur 8 sampai 10 tahun. Hal ini justru membuatnya berada di bawah asuhan Halimah binti Sa’diyah selama tiga tahun. Rasulullah menjadi anak yang tanggap, bersikap baik dan cerdas pada masanya.

3. Masa Remaja Nabi Muhammad

Pada masa remaja, Nabi Muhammad terjaga dari perbuatan merugikan kawan sekitarnya. Sampai suatu ketika, Nabi pun bercerita ketika dua kali duduk saat mendengarkan pesta perkawinan di zaman Jahiliyah. Allah justru menutup telinganya sampai tertidur dan terbangun esoknya.

“Setelah itu, aku tidak pernah lagi berniat mengikuti perbuatan buruk.” (HR. Thabrani). 

Muhammad yang menginjak usia 20 tahun di Mekah yang bertepatan peristiwa Harbul Fijar antara Kabilah Quraisy melawan Qais dan Aylan.

4. Nabi Muhammad Menjelang Dewasa

Menjelang usia Nabi Muhammad yang dewasa, membuatnya semakin menekuni dunia bisnis. Nabi pun berdagang dengan kawan terbaiknya yakni Saib bin Abi Saib. Barulah pada saat berusia 25 tahun, Rasulullah menjalin kerja sama bisnis bersama wanita kaya raya yakni Siti Khadijah. Perkenalan Muhammad dengan Khadijah memang berawal dari dunia perniagaan. Perempuan ini biasa membiayai kafilah perdagangan Mekkah ke Suriah untuk nanti membagi keuntungan bersama mitranya. Hal ini menjadi alasan bagi mereka berdua dalam melakukan perjalanan dagang tersebut.

5. Pernikahan Nabi Muhammad dan Khadija

Banyaknya kegiatan perdagangan yang melibatkan mereka berdua, membuat Khadijah merasa kian tertarik. Perempuan ini akhirnya mengutus seorang sahabatnya, Nafisah binti Umayyah untuk menyampaikan keinginannya yakni melamar Muhammad. Muhammad SAW pun menyampaikan kabar gembira ini kepada paman-pamannya. Salah satunya yakni, Hamzah bin Abdul Muthalib lantas mendatangi rumah Khuwailid bin Asad dengan Muhammad untuk melamar Khadijah. Maka menikahlah mereka berdua ketika Nabi berusia 28 tahun.

6. Nabi Muhammad Mendapatkan Wahyu Pertama

Sebelum menjadi Rasul, Nabi Muhammad sudah mendapatkan beberapa karunia istimewa dari Allah seperti wajahnya terlihat bersinar dan bersih. Hal ini nyatanya menjadi pertanda kebesaran Allah yang menandakan akan datangnya nabi terakhir dengan kedudukan tertinggi sampai akhir zaman. Nabi Muhammad mendapatkan sebuah mimpi ketika Malaikat Jibril menghampirinya. Rasul pun sedang menyendiri di dalam Gua Hira tepatnya di samping Jabal Nur. Turunlah wahyu pertama yang ia bawakan dari Allah yakni Surah Al-Alaq 1-4.

7. Dakwah Pertama Nabi Muhammad

Nabi Muhammad akhirnya memulai dakwahnya secara terang-terangan pada keluarga paling dekat yaitu kalangan Bani Hasyim. Hanya Ali bin Abu Thalib yang mau menerima dan memutuskan untuk beriman kepada Allah. Sementara Abu Thalib ikut melindungi Rasul saat berdakwah. 
Dakwah secara terang-terangan ini selalu mendapatkan pertentangan oleh kaum Quraisy. Bahkan beberapa orang menuduh Nabi Muhammad gila dan melemparkan kotoran ke tubuh Nabi. Abu Jahal dan Abu Lahab sebagai pamannya bahkan juga ikut menentang Rasul selama berdakwah.

9. Perintah Berzakat di Zaman Rasulullah

Memasuki zaman Rasulullah SAW tepatnya di tahun pertama di Madinah, Nabi dan sahabatnya serta kaum Muhajirin masih menghadapi usaha untuk tetap bertahan hidup. Hal ini karena tidak semua dari mereka merupakan orang berkecukupan, kecuali Usman bin Affan. Kondisi kaum Muslimin yang sudah mulai sejahtera di tahun kedua Hijriah, barulah muncul perintah zakat. Nabi Muhammad SAW akhirnya langsung mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadli di Yaman. Rasul pun memberikan nasihat kepadanya agar menyampaikan pada ahli kitab tentang hal ini.

10. Perintah Kurban di Masa Rasulullah

Nabi Muhammad melaksanakan perintah qurban ketika sedang melakukan haji Wada di Mina. Saat itu, Rasulullah menyembelih sebanyak 100 ekor unta. Beliau melaksanakannya sendiri pada 63 ekor sementara sisanya ia serahkan kepada Ali Bin Abi Thalib. Penyembelihan ini Nabi Muhammad lakukan setelah melaksanakan Shalat Idul Adha. 

Perintah ini pun sudah ada di dalam Surah Al-Hajj Ayat 36 mengenai jenis hewan yang bisa umat Muslim jadikan sebagai kurban. Sebagai umat Muslim, juga harus mengetahui cara menyembelih dan tujuannya.

11. Wafatnya Nabi Muhammad SAW

Abu Bakar sebagai sahabat Nabi Muhammad yang sedang tidak di Madinah, terjadilah peristiwa sangat menyedihkan. Rasulullah SAW wafat bersamaan dengan turunnya wahyu Allah yakni Surat Az-Zumar ayat 30, 

Artinya :“Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati pula.”

Nabi Muhammad mulai sakit di bulan Shafar tahun 11 Hijriah. Beliau sakit kepala dan demam hingga akhirnya membuat suhu tubuh meninggi. Kondisi ini terjadi selama kurang lebih 2 minggu. Rasulullah akhirnya mengunjungi rumah istri-istrinya dan tiba di kediaman Aisyah dengan badan sudah lemah.


Referensi: 


Nama Anggota Kelompok 
  1. Seni Sriani S Ora (200305006) 
  2. Dhea Zahwa Ananda (200305013) 
  3. Indah Alawiya Khairunnisa (200305017) 
  4. Zaldi Ikhwanuddin (200305028) 
  5. Rosiana Eka Putri (200305033) 


Potret diri wanita muslimah


 Potret Diri Wanita Muslimah


Disusun Oleh Kelompok 6:

Indazil Arzi 200305021

Amelia Hartati Rukmana 200305011

Heni Hidayati 200305015

Selamet Rahayu Putry 200305032



Abstrak

Dalam sudut pandang islam wanita muslimah berarti mereka yang memeluk agama Islam, serta taat menjalankan segala bentuk perintah Allah yang tertulis di dalam Al-Qur’an dan hadist termasuk mereka yang harus beriman kepada Allah SWT. Dengan pertimbangan wanita muslimah berperan penting dalam berkeluarga seperti pola asuh anak, taat kepada suami dan kepada orang tuanya. Sedangkan dalam analisis data peneliti akan menganalisis, mengeksplorasi data. analisis data diarahkan pada pertanyaan penelitian, reduksi data, sintesisasi. Triangulasi dan perpanjangan keikutsertaan sebagai pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini ialah Peran Wanita Muslimah, Keberanian Wanita Muslimah, Pola Asuh Anak Wanita Muslimah, Potret diri wanita muslimah dalam Islam

Muslimah yang hakiki ialah muslimah yang selalu menjalankan perintah yang wajib seperti sholat lima waktu, puasa ramadhan dan ibadah-ibadah wajib yang lainnya. Serta tidak lupa dengan segala bentuk pekerjaan yang disunnahkan sebagaimana yang dianjurkan oleh rasulullah. Disamping itu seorang wanita muslimah bisa menjaga aurat karena wanita adalah makhluk Allah yang dimuliakan, tujuan lain dari menutup aurat adalah menjauhkan segala bentuk fitnah selain muhrim dari wanita tersebut. Kelalaian dalam menutup aurat ini membuat orang yang memandanganya bisa menghantarkan pada perbuatan zina.

Kata Kunci: Potret Diri Wanita Muslimah


Pembahasan

Seorang muslimah memiliki budi pekerti baik yang melekat dalam dirinya. Budi pekerti tersebut berimplementasi dari tutur katanya yang lemah lembut, sopan dan santun. Selain memiliki karakter tersebut seorang wanita muslimah harus memiliki kesabaran yang tinggi. Jika dilihat konsep sabar dari sudut pandang psikologi, antara lain rasa syukur (gratitude) dan pemaaf (forgiveness). Konsep pemaafan (forgiveness) ini telah banyak berkembang termasuk di Indonesia sendiri forgiveness sudah banyak yang mengembangkan.

 Wanita muslimah juga memiliki kewajiban untuk berbakti kepada suami dan orang tuanya. Bentuk dari berbakti kepada suami dan kepada orang tua ialah yang berusaha memberikan sebuah keringanan dengan memberikan sebuah bantuan kepada mereka. Hal inilah implementasi seorang wanita muslimah yang baik bukan malah sebaliknya, karena ketika seorang wanita tidak berbakti dia akan di benci oleh Allah SWT.

 Wanita muslimah harus memiliki ilmu yang bisa mengurus keluarganya. Karena seorang ibu adalah guru pertama bagi seorang anak yang bisa memberikan petunjuk dalam kehidupannya. Karena pola asuh seorang ibu bisa memberikan pengetahuan kepada seorang anak yang bisa membahagiakan orang tuanya kelak, ketika pola asuhnya baik maka yang tertanam dalam diri seorang anak sikap siddiq, amanah, tabligh, fatonah seperti yang sifat yang dimiliki oleh rasulullah.

 Islam sendiri memandang bahwa wanita memiliki posisi yang setara dengan laki-laki, dalam hal ini kesetaraan yang dimaksud yaitu hak untuk mendapat pendidikan yang sama, hak untuk berada di posisi lembaga yang sama, serta mendapatkan pekerjaan yang layak. Gerakan Feminisme merupakan sebuah kepercayaan yang ada karena wanita diperlakukan secara tidak adil, dan menganggap laki-laki lebih prioritas beserta dengan kepentingan-kepentingannya.

 Kedatangan Islam menorehkan sejarah yang dibuktikan dalam gerakan femenisme serta nabi sendiri telah mempelopori emansipasi para wanita yang di mulai dari kelurga dan istri-istri dan putrinya, setelah itu juga dilanjutkan oleh para sahabat-sahabat nabi. Peran wanita muslimah ini mencakup pada dua hal yaitu wanita dalam lingkup islam dan Kesamaan Derajat Patriarki dan Femenisme di Hadapan Allah.

 keberanian wanita muslimah. Dari hal tersebut telah menjabarkan beberapa dari sejarah tentang wanita-wanita yang telah tampil berani yang telah mencapai derajat yang tinggi dalam Islam. Hal tersebut telah membuktikan tidak sedikitpun Islam membedakan seseorang berdasarkan jenis kelaminnya.

 Penumbuhan kesadaran terhadap persoalan gender untuk melepaskan diri dari budaya dan sistem patriarki yang menekan kebebasan wanita ini, pertama kali dicetuskan oleh wanita-wanita seperti, Zainab Fawwaz, Aisyah Tamuniah, Rokeya Sakhwat Hosein. Gerakan feminisme Islam mulai berkembang pesat pada abad ke-20 yang berakar pada al-quran yang menekankan pada aspek kesetaraan yang selama ini telah tersingkirkan oleh sistem patriarki. Feminisme Islam ini pada awalnya dipelopori oleh wanita-wanita Mesir seperti Zainab al Ghazali, Nabawiyya Musa yang memiliki tujuan untuk mencari kebenaran makna dari Al-Quran.



Senin, 21 November 2022

Kelompok : 5 ( MUAMALAH )


    Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. 
    Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (diperbolehkan) Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah) kecuali terdapat nash yang melarangnya.
    Adapun beberapa contoh transaksi yang termasuk dalam muamalah, seperti upah mengupah, sewa menyewa, jual beli, dan sebagainya. Transaksi muamalah bisa juga dilakukan pada kegiatan permodalan dan usaha karena kedua kegiatan transaksi tersebut masih masuk ke dalam kegiatan transaksi muamalah.
     Manfaat Belajar Muamalah dalam Islam
    Ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam, salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu. Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah. Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh. Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis. Bagaimana kita menjalankan toko toko dengan syari’at islam.
    Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya: 
    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)
    Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran atau larangan Rasul-Nya yang didapat dalam As-Sunnah.
    Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamala, yu’amilu, mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara individu, dalam keluarga , maupun bermasyarakat.
    Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan-ketetapan Allah dalam masalah muamalah terbatas pada yang pokok-pokok saja. Penjelasan Nabi, kalaupun ada, tidak terperinci seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad. Kalau dalam bidang ibadah tidak mungkin dilakukan modernisasi, maka dalam bidang muamalah sangat memungkinkan untuk dilakukan modernisasi.
    Dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian maju, masalah muamalah pun dapat disesuaikan sehingga mampu mengakomodasi kemajuan tersebut. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum, yakni pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya. Dari prinsip dasar ini dapat dipahami bahwa semua perbuatan yang termasuk dalam kategori muamalah boleh saja dilakukan selama tidak ada ketentuan atau nash yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak bertentangan dengan ruh Islam.
    Aturan Muamalah Dalam Islam
    Secara umun pengertian Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
    Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
    Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
    Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Menurut Wahbah Zuhaili, hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan.






Kelompok 5 :
- Julaela Asminiarti (200305009)
- Sasmita ( 200305020 )
- Dymas Prayoga ( 200305023 )
- Yulia Dintasari ( 200305031 )


KAJIAN AQIDAH DAN AKHLAK

 


AKIDAH DAN AKHLAK DALAM KEHIDUPAN

Secara etimologi (bahasa) akidah berasal dari kata “aqadaya’qidu-aqdan”, berarti ikatan perjanjian, sangkutan dan kokoh. Disebut demikian, karena ia mengikat dan menjadi sangkutan atau gantungan segala sesuatu. Dalam pengertian teknis artinya adalah iman atau keyakinan. Menurut istilah (terminologi) akidah ialah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber ajaran Islam yang wajib dipegang oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat. Syaikh Abu Bakar Al-Jaziri menyatakan bahwa akidah adalah kumpulan dari hukum-hukum kebenaran yang jelas yang dapat diterima oleh akal, pendengaran dan perasaan yang diyakini oleh hati manusia dan dipujinya, dipastikan kebenarannya, ditetapkan keshalehannya dan tidak melihat ada yang menyalahinya dan bahwa itu benar serta berlaku selamanya. Seperti keyakinan manusia akan adanya Sang Pencipta, keyakinan akan ilmu kekuasaan-Nya, keyakinan manusia akan kewajiban ketaatan kepada-Nya dan menyempurnakan akhlaknya.

Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya  [أخلاق] yang artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.

1. Pengertian akhlak

Akhlak berasal dari kata khuluqun yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Sedangkan secara istilah akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang telah terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan dan diangan-angan lagi. Secara terminologi terdapat beberapa definisi akhlak yang dikemukakan para ahli, diantaranya Ahmad Amin mendefinisikan akhlak sebagai kehendak yang dibiasakan (Amin, 2005). Hal ini sejalan dengan pengertian akhlak yang diungkapkan oleh Imam Al-Ghazali yang mendefinisikan akhlak sebagai sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatanperbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan (al-Ghazali, Tth). Kemudian dipertegas lagi Ibnu Miskawih, beliau menyatakan bahwa akhlak merupakan suatu hal atau situasi kejiwaan yang mendorong seseorang melakukan suatu perbuatan dengan senang tanpa berfikir dan perencanaan (Maskawaih, tth). Akhlak menduduki peran penting dalam kehidupan manusia, diantaranya menjadi standar nilai bagi suatu bangsa dan menjadi tolok ukur nilai pribadi bagi seseorang (Nasharuddin, 2007). Islam memandang akhlak itu sangat penting untuk mewujudkan kedamaian dan keselamatan manusia di dunia dan akhirat. Itu sebabnya Nabi Muhammad SAW diutus untuk memperbaiki akhlak manusia sehingga tercipta ketentraman, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah AlAhzab ayat 21 yang berbunyi: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS. Al-Ahzab: 21

2. Hubungan akhlak dan aqidah

Aqidah adalah gudang akhlak yang kokoh. Ia mampu menciptakan kesadaran diri bagi manusia untuk berpegang teguh kepada norma dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Akhlak mendapatkan perhatian istimewa dalam aqidah Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi). Islam menggabungkan antara agama yang hak dan akhlak. Menurut teori ini, agama menganjurkan setiap individu untuk berakhlak mulia dan menjadikannya sebagai kewajiban (taklif) di atas pundaknya yang dapat mendatangkan pahala atau siksa baginya. Atas dasar ini agama tidak mengutarakan akhlak semata tanpa dibebani rasa tanggung jawab. Bahkan agama menganggap akhlak sebagai penyempurna ajaran-ajarannya karena agama tersusun dari keyakinan (aqidah) dan perilaku. Oleh karena itu akhlak dalam pandangan Islam harus berpijak pada keimanan. Iman tidak cukup hanya disimpan dalam hati, namun harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk akhlak yang baik. Dengan kata lain bahwa untuk mempergunakan dan menjalankan bagian aqidah dan ibadah, perlu pula berpegang kuat dan teguh dalam mewujudkan bagian lain yang disebut dengan bagian akhlak. Sejarah risalah ketuhanan dalam seluruh prosesnya telah membuktikan bahwa kebahagiaan di segenap lapangan kehidupan hanya diperoleh dengan menempuh budi pekerti (berakhlak mulia).

Aqidah tanpa akhlak adalah seumpama sebatang pohon yang tidak dapat dijadikan tempat berlindung di saat kepanasan dan tidak pula ada buahnya yang dapat dipetik. Sebaliknya akhlak tanpa aqidah hanya merupakan layang-layang bagi benda yang tidak tetap, yang selalu bergerak. Oleh karena itu Islam memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan akhlak. Rasulullah SAW menegaskan bahwa kesempurnaan iman seseorang terletak pada kesempurnaan dan kebaikan akhlaknya. Sabda beliau: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah mereka yang paling bagus akhlaknya”. (HR. Muslim) Dengan demikian, untuk melihat kuat atau lemahnya iman dapat diketahui melalui tingkah laku (akhlak) seseorang, karena tingkah laku tersebut merupakan perwujudan dari imannya yang ada di dalam hati. Jika perbuatannya baik, pertanda ia mempunyai iman yang kuat; dan jika perbuatan buruk, maka dapat dikatakan ia mempunyai iman yang lemah. Dengan kata lain bahwa iman yang kuat mewujudkan akhlak yang baik dan mulia, sedang iman yang lemah mewujudkan akhlak yang jahat dan buruk.




Oleh : Kelompok 1

1. Yulia Safitri (200305026)

2. Apriliana (200305005)

3. Fakhri Hidayat (200305016)

4. Muhammad Amrullah (200305012)

5. Indra Ardani (200305024)

Khazanah islam "Manusia terbaik dimata Allah"

  A. Pengertian Khazanah Islam            Khazanah Islam adalah kekayaan budaya Islam atau hal-hal yang tersimpan dalam Islam. Islam S...